Siapa Saja yang Termasuk Karyawan? Cek Disini

siapa saja yang termasuk karyawan

Bagikan Ke Teman :

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram

Anda tentu sudah sering mendengar istilah karyawan, bukan? Ya, karyawan menjadi istilah yang sangat familiar di telinga masyarakat, terutama ketika berhubungan dengan perusahaan. Bagaimana tidak, setiap perusahaan memerlukan karyawan sebagai tenaga untuk menjalakan aktivitas perusahaan dan meraih target yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Selain itu, karyawan bisa menjadi penentu bagaimana jalannya suatu perusahaan. Dengan peran karyawan yang maksimal, bukan tidak mungkin aktivitas perusahaan akan berjalan dengan lancar dan target perusahaan bisa terpenuhi secara cepat.

Hanya saja, bagi seorang HRD, istilah karyawan cenderung lebih kompleks. Mereka harus mengetahui siapa saja yang termasuk karyawan sehingga peran dari karyawan bisa dibagi dengan maksimal.

Sekilas Tentang Karyawan

Apa yang sebenarnya dimaksud dengan karyawan?

Dalam pengertian sederhana, karyawan adalah orang yang memberikan jasa kepada perusahaan di mana dari jasa tersebut perusahaan akan mendapatkan keuntungan dan karyawan akan mendapatkan kompensasi berupa gaji atau lainnya.

Dari pengertian sekilas tersebut bisa dikatakan bahwa karyawan bisa diartikan sebagai roda penggerak visi dan misi perusahaan. Oleh karenanya, tanpa adanya peran dari karyawan, maka aktivitas perusahaan tidak akan bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Tipe Karyawan yang Perlu Diketahui HRD

Seperti yang dibahas sebelumnya bahwa dari sudut pandang HRD, ada beberapa tipe karyawan yang dibedakan menurut beberapa detail dan harus dipahami dengan baik. Adapun beberapa tipe karyawan yang dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut:

1.      Karyawan tetap

Jenis karyawan yang pertama dalam sebuah perusahaan adalah karyawan tetap. Dalam pengertiannya, karyawan tetap merupakan seorang pekerja yang telah memiliki kontrak atau perjanjian kerja dengan perusahaan dalam waktu yang tidak ditetapkan. Artinya, kontrak untuk karyawan tetap tersebut bersifat permanen dan tidak dibatasi kontrak tertentu.

Dalam hal ini, seorang karyawan tetap cenderung memiliki kepastian pekerjaan yang lebih baik dan juga memiliki hak yang lebih besar dibandingkan dengan karyawan lainnya. Hanya saja, perusahaan umumnya memiliki skema pengangkatan karyawan tetap tersendiri sehingga jumlahnya cenderung terbatas dan ada jalan panjang untuk mendapatkannya.

2.      Karyawan tidak tetap

Jenis karyawan yang selanjutnya adalah karyawan tidak tetap. Tipe karyawan ini merupakan kebalikan dari karyawan tetap dalam sebuah perusahaan.

Seorang karyawan tidak tetap hanya akan dipekerjakan oleh perusahaan ketika perusahaan memerlukan tenaga kerja tambahan. Selain itu, karyawan tidak tetap memiliki peluang untuk diberhentikan sewaktu-waktu terutama ketika perusahaan sudah tidak memerlukan tambahan karyawan.

Umumnya, karyawan tidak tetap akan mendapatkan kontrak secara terbatas dari perusahaan. Meskipun, setiap perusahaan memiliki prosedur tersendiri terkait penetapan kontrak tersebut. Dilihat dari segi hak yang dimiliki, karyawan tidak tetap cenderung memiliki hak yang lebih sedikit daripada karyawan tetap.

Nah, kedua poin tersebut menjelaskan tentang jenis karyawan yang perlu diketahui oleh seorang HRD. Sebagai tambahan, perlu diketahui bahwa sebenarnya posisi karyawan tidak tetap bisa dibagi lagi ke dalam beberapa poin yang lebih terperinci.

Adapun jenis karyawan yang bisa digolongkan sebagai karyawan tidak tetap adalah sebagai berikut:

  • Karyawan paruh waktu atau part time
  • Karyawan sementara atau pekerja temporer
  • Karyawan musiman atau casual workers
  • Karyawan lepas atau freelance
  • dan lainnya

Secara konsep, beberapa jenis karyawan sesuai poin di atas mengacu pada detail keterangan karyawan tidak tetap. Hanya saja, memang, ada beberapa detail tersendiri yang kemungkinan berbeda dari setiap jenis karyawan tidak tetap tersebut.

Nah, HRD yang memahami bahasan ini dengan baik nantinya akan mendapatkan bantuan perihal penetapan kontrak dan lainnya.

Bagikan Ke Teman :

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram

Dapatkan Artikel Terbaru GRATIS Sekarang!

Dapatkan informasi blog terbaru dari MasterSOP.com di email Kamu

Baca Juga Artikel Lainnya :

Butuh bantuan / Dukungan?

Langsung hubungi kami melalui tombol berikut :

Alim Mahdi CEO Master SOP Indonesia

© 2021 Master SOP Indonesia, All rights reserved.
Redesign by: Febri Suryanto